mantan-dirut-pt-taspen-ditahan-kpk-terkait-investasi-fiktif-rp200-miliar

welovebedtimestories – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp200 miliar. Penahanan dilakukan setelah Antonius menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1).

Penahanan Antonius dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran Antonius dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Taspen pada slot kamboja tahun 2019. PT Taspen diduga menempatkan dana investasi sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IIM). Namun, investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

Selain Antonius, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka. Namun, Ekiawan belum ditahan karena tidak hadir pada pemeriksaan.

Dalam konferensi pers, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa PT Taspen melakukan pembelian Sukuk Ijarah PT TSP Food senilai Rp200 miliar pada tahun 2016. Namun, pada tahun 2018, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengeluarkan peringkat tidak layak untuk Sukuk tersebut karena gagal bayar kupon. Antonius Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, diduga membuat skema untuk menyelamatkan PT TSP Food dengan mengonversi Sukuk menjadi Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

mantan-dirut-pt-taspen-ditahan-kpk-terkait-investasi-fiktif-rp200-miliar

Akibat dari investasi bodong ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp191 miliar ditambah bunga sebesar Rp28,7 miliar. Selain itu, sejumlah pihak juga diuntungkan dari investasi bodong tersebut, di antaranya PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta, dan PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Penyidikan KPK juga melibatkan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Antonius dan kantor PT IIM, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.

Penahanan Antonius Kosasih menandai langkah signifikan dalam penyelidikan kasus ini. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

By admin